TEMPO.CO, Bintan -Travel bubble merupakan adalah skema untuk membuka gerbang pariwisata antar-negara selama pandemi Covid-19.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi sejak kemarin di Kabupaten Bintan Kepulauan Riau untuk melaksanakan sejumlah agenda.
Agenda utamanya adalah melakukan pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong di The Sanchaya Resort, Selasa, 25 Januari 2022.
Salah satu pembahasan dalam pertemuan tersebut adalah persiapan rencana peresmian travel bubble untuk Batam, Bintan-Singapura. "Presiden akan membahas persiapan peresmian travel bubble," kata Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad, Senin, 24 Januari 2022.
Lantas bagaimanakah aturannya di Indonesia?
Travel buble diatur di dalam Surat Edaran No. 3 tahun 2022 tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan luar negeri mekanisme travel bubble di kawasan Batam, Bintan, dengan Singapura di masa pandemi COVID-19 menyusul dibukanya kembali sektor pariwisata yang produktif dan aman COVID-19.
Pada surat edaran tersebut, dijelaskan ada persyaratan sebuah fasilitas sarana dan prasarana yang digunakan di kawasan travel bubble, seperti;
- 1. Memiliki tenaga pendukung minimal mencakup.
- 2. Tenaga operasional pengaman dan pengawasan protokol kesehatan.
- 3. Tenaga penanganan kesehatan (minimal 1 dokter dan 1 perawat), dan (3) tenaga penunjang pelaksanaan protokol kesehatan (minimal tenaga administrasi, tenaga kebersihan, dan juru masak).
- 4. Memiliki sistem pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan seperti kamera televisi
- 5. Memiliki kamar penginapan yang memenuhi ketentuan yaitu memiliki jendela atau ventilasi cukup, pencahayaan memadai, tempat sampah tertutup dan plastik untuk sampah infeksius, alas kamar yang mudah dibersihkan, serta kamar mandi di setiap kamar.
- 6. Memiliki kamar penginapan untuk lebih dari satu orang atau keluarga dan memenuhi persyaratan sesuai standar protokol kesehatan kamar penginapan, dilengkai prasarana menunjang yakni; area yang berfungsi untuk pengambilan spesimen dan observasi kesehatan dan area titik pengantaran dan penjemputan, area registrasi, area dekontaminasi atau desinfeksi, area aktivitas luar ruangan (outdoor), area pengambilan atau pemeriksaan spesimen, serta tempat pemeriksaan kesehatan.
Kemudian, ruangan karantina dan isolasi yang terpisah dari kawasan travel bubble dan ruang istirahat khusus bagi tenaga pendukung yang terlibat langsung dalam pemantauan, pengawasan, dan pelaksanaan protokol kesehatan.
Selanjutnya : Memiliki sarana pembuangan sampah yang memenuhi standar...